Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dapat dilakukan terhadap BMN PKP2B yang telah diserahkan kepada Pemerintah. (2) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda