Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dapat dilakukan terhadap BMN PKP2B yang telah diserahkan kepada Pemerintah.
(2) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
