Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Penjualan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dilakukan melalui lelang.
(2) Dalam hal BMN PKP2B tidak laku terjual dalam Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan lelang ulang.
(3) BMN PKP2B yang tidak laku terjual melalui lelang ulang, dapat dilakukan pengelolaan lebih lanjut.
(4) Dalam hal BMN PKP2B diperlukan oleh Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah untuk Kepentingan Umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penjualan dapat dilakukan tanpa melalui lelang.
(5) Ketentuan mengenai Penjualan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
