Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
Penjualan BMN PKP2B dapat dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. masih mempunyai nilai ekonomis;
b. tidak digunakan lagi untuk kegiatan usaha pertambangan batubara;
c. tidak ditetapkan status penggunaannya; dan/atau
d. tidak dilakukan Pemanfaatan.
Koreksi Anda
