Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjualan BMN PKP2B dapat dilaksanakan dengan pertimbangan: a. masih mempunyai nilai ekonomis; b. tidak digunakan lagi untuk kegiatan usaha pertambangan batubara; c. tidak ditetapkan status penggunaannya; dan/atau d. tidak dilakukan Pemanfaatan.
Koreksi Anda