Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pemindahtanganan BMN PKP2B berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemindahtanganan BMN PKP2B berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal:
a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b. diperuntukkan bagi pegawai negeri;
c. diperuntukkan bagi Kepentingan Umum; atau
d. berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomi.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pula terhadap BMN PKP2B berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam wilayah khusus pertambangan berdasarkan hasil kajian Kementerian Teknis.
(4) Pemindahtanganan BMN PKP2B selain tanah dan/atau bangunan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan:
a. Dewan Perwakilan Rakyat, untuk BMN PKP2B dengan nilai perolehan lebih dari Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per unit;
b. PRESIDEN, untuk BMN PKP2B dengan nilai perolehan lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per unit sampai dengan Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per unit; atau
c. Pengelola Barang, untuk BMN PKP2B dengan nilai perolehan sampai dengan Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per unit.
(5) Pemindahtanganan dalam bentuk Penjualan untuk BMN PKP2B selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian:
a. dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit dan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak; dan
b. Limbah Sisa Operasi yang berasal dari mesin, peralatan, dan bahan atau perlengkapan, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Pengguna Barang.
Koreksi Anda
