Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahtanganan BMN PKP2B berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemindahtanganan BMN PKP2B berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal: a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; b. diperuntukkan bagi pegawai negeri; c. diperuntukkan bagi Kepentingan Umum; atau d. berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomi. (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pula terhadap BMN PKP2B berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam wilayah khusus pertambangan berdasarkan hasil kajian Kementerian Teknis. (4) Pemindahtanganan BMN PKP2B selain tanah dan/atau bangunan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan: a. Dewan Perwakilan Rakyat, untuk BMN PKP2B dengan nilai perolehan lebih dari Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per unit; b. PRESIDEN, untuk BMN PKP2B dengan nilai perolehan lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per unit sampai dengan Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per unit; atau c. Pengelola Barang, untuk BMN PKP2B dengan nilai perolehan sampai dengan Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per unit. (5) Pemindahtanganan dalam bentuk Penjualan untuk BMN PKP2B selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian: a. dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit dan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak; dan b. Limbah Sisa Operasi yang berasal dari mesin, peralatan, dan bahan atau perlengkapan, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Pengguna Barang.
Koreksi Anda