Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahtanganan BMN PKP2B dapat dilakukan melalui: a. Penjualan; b. Tukar Menukar; c. Hibah; dan/atau d. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat. (2) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap: a. BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, berupa: 1. tanah dan/atau bangunan; dan/atau 2. selain tanah dan/atau bangunan; atau b. BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang, berupa: 1. tanah dan/atau bangunan; dan/atau 2. selain tanah dan/atau bangunan.
Koreksi Anda