Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c kepada Pengelola Barang dilakukan terhadap BMN PKP2B berupa:
a. tanah yang dilengkapi dengan dokumen kepemilikan berupa sertipikat; atau
b. tanah dan bangunan yang berdiri melekat di atasnya yang dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangun Gedung (PBG), atau bukti perizinan lainnya untuk bangunan.
(2) Ketentuan mengenai penyerahan BMN PKP2B kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 termasuk tindak lanjut penyerahan BMN PKP2B kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
