Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyerahan BMN PKP2B kepada Pemerintah ditindaklanjuti melalui: a. pengelolaan BMN PKP2B pada Pengguna Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; b. penggunaan kembali BMN PKP2B oleh Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan/atau c. penyerahan kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda