Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
Penyerahan BMN PKP2B kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dilakukan terhadap BMN PKP2B berupa:
a. tanah yang dilengkapi dengan dokumen kepemilikan berupa sertipikat; dan/atau
b. bangunan yang dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangun Gedung (PBG), atau bukti perizinan lainnya untuk bangunan.
Koreksi Anda
