Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pinjam Pakai berakhir dalam hal:
a. berakhirnya jangka waktu Pinjam Pakai sebagaimana tertuang dalam perjanjian Pinjam Pakai dan tidak dilakukan perpanjangan;
b. perjanjian Pinjam Pakai berakhir dalam hal berlakunya syarat batal sesuai perjanjian;
c. perjanjian diakhiri sepihak oleh Pengguna Barang atau oleh Pengguna Barang atas usulan Pengelola Barang;
d. perjanjian diakhiri sepihak oleh peminjam pakai dalam hal BMN PKP2B tidak dibutuhkan oleh peminjam pakai;
e. Pengelola Barang mencabut persetujuan Pinjam Pakai sebagai tindak lanjut pengawasan dan pengendalian; atau
f. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakhiran perjanjian Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh Pengguna Barang secara tertulis tanpa melalui pengadilan dalam hal:
a. peminjam pakai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian Pinjam Pakai;
atau
b. Pemerintah membutuhkan BMN PKP2B yang dipinjam pakai.
(3) Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah terlebih dahulu diberikan peringatan/pemberitahuan secara tertulis kepada peminjam pakai.
Koreksi Anda
