Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rentang waktu Pinjam Pakai, Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dapat mengubah peruntukan awal Pinjam Pakai. (2) Perubahan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk mengatasi kondisi darurat pada wilayah administratif Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa yang bersangkutan. (3) Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. bencana alam, meliputi gempa bumi, banjir, erupsi gunung berapi; b. bencana non alam, meliputi wabah pandemik; dan/atau c. kondisi darurat lain yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perubahan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara, dengan tidak melampaui jangka waktu Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3). (5) Perubahan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan permohonannya kepada Pengguna Barang dengan tembusan kepada Pengelola Barang. (6) Pengguna Barang dapat memberikan persetujuan terhadap perubahan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan tembusan kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda