Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pengguna Barang dan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa selaku peminjam pakai membuat dan menandatangani perjanjian Pinjam Pakai dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan Pinjam Pakai diterbitkan. (2) Perjanjian Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas, dan/atau jumlah objek Pinjam Pakai; c. peruntukan Pinjam Pakai; d. jangka waktu Pinjam Pakai; dan e. hak dan kewajiban para pihak.
Koreksi Anda