Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat Pihak Lain yang melakukan Pemanfaatan tanpa persetujuan Pengelola Barang, Pengelola Barang melakukan penagihan besaran uang Sewa atas Pemanfaatan tersebut kepada Pihak Lain yang bersangkutan. (2) Besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengelola Barang berdasarkan hasil Penilaian. (3) Dalam hal diperlukan, penetapan besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memperhatikan hasil audit/reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. (4) Penetapan besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan tanpa menunggu permohonan Pemanfaatan dari Pihak Lain tersebut. (5) Dalam hal penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan secara optimal dan tidak berhasil, penyelesaiannya diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Koreksi Anda