Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Penyewa wajib menyerahkan BMN PKP2B pada saat berakhirnya Sewa dalam kondisi baik, layak guna, dan layak fungsi.
(2) Penyerahan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima.
(3) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan pengecekan BMN PKP2B yang disewakan sebelum ditandatanganinya berita acara serah terima guna memastikan kelayakan kondisi BMN PKP2B bersangkutan.
(4) Dalam hal berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) BMN PKP2B tidak berada dalam kondisi baik, layak guna, dan layak fungsi, penyewa wajib melakukan perbaikan terhadap BMN PKP2B tersebut sehingga terpenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal penyewa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyewa wajib menyetorkan uang pengganti ke kas negara.
(6) Uang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Pengguna Barang berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pengguna Barang.
Koreksi Anda
