Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Sewa oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berakhir dalam hal:
a. berakhirnya jangka waktu Sewa sebagaimana tertuang dalam perjanjian Sewa;
b. berakhirnya perjanjian Sewa dalam hal berlakunya syarat batal sesuai perjanjian;
c. perjanjian Sewa diakhiri sepihak oleh Pengguna Barang atau oleh Pengguna Barang atas usulan Pengelola Barang;
d. Pengelola Barang mencabut persetujuan Sewa sebagai tindak lanjut pengawasan dan pengendalian;
dan/atau
e. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakhiran perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan Pengguna Barang secara tertulis tanpa melalui pengadilan dalam hal:
a. Pihak lain tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian Sewa; atau
b. Pemerintah membutuhkan BMN PKP2B yang disewa.
(3) Pengakhiran perjanjian Sewa sepihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh Pengguna Barang secara tertulis tanpa melalui pengadilan, setelah terlebih dahulu menyampaikan peringatan/pemberitahuan tertulis kepada penyewa.
Koreksi Anda
