Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sewa oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berakhir dalam hal: a. berakhirnya jangka waktu Sewa sebagaimana tertuang dalam perjanjian Sewa; b. berakhirnya perjanjian Sewa dalam hal berlakunya syarat batal sesuai perjanjian; c. perjanjian Sewa diakhiri sepihak oleh Pengguna Barang atau oleh Pengguna Barang atas usulan Pengelola Barang; d. Pengelola Barang mencabut persetujuan Sewa sebagai tindak lanjut pengawasan dan pengendalian; dan/atau e. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengakhiran perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan Pengguna Barang secara tertulis tanpa melalui pengadilan dalam hal: a. Pihak lain tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian Sewa; atau b. Pemerintah membutuhkan BMN PKP2B yang disewa. (3) Pengakhiran perjanjian Sewa sepihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh Pengguna Barang secara tertulis tanpa melalui pengadilan, setelah terlebih dahulu menyampaikan peringatan/pemberitahuan tertulis kepada penyewa.
Koreksi Anda