Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Sewa ditandatangani paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal persetujuan Sewa diterbitkan.
(2) Perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas, dan/atau jumlah objek Sewa;
c. besaran uang Sewa;
d. jangka waktu Sewa; dan
e. hak dan kewajiban para pihak.
Koreksi Anda
