Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Sewa ditandatangani paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal persetujuan Sewa diterbitkan. (2) Perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas, dan/atau jumlah objek Sewa; c. besaran uang Sewa; d. jangka waktu Sewa; dan e. hak dan kewajiban para pihak.
Koreksi Anda