Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Sewa dapat diperpanjang selama BMN PKP2B yang menjadi objek Sewa tidak dibutuhkan, dengan ketentuan setiap perpanjangan dilakukan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Permohonan perpanjangan jangka waktu Sewa diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa.
Koreksi Anda
