Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
Pihak Lain yang melakukan Sewa wajib:
a. membayar uang Sewa yang ditetapkan oleh Pengelola Barang;
b. melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN PKP2B yang menjadi objek Sewa;
c. mengembalikan objek Sewa dalam kondisi baik, layak guna, dan layak fungsi pada saat berakhirnya perjanjian Sewa; dan
d. melakukan kewajiban lain yang ditentukan dalam perjanjian Sewa.
Koreksi Anda
