Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak Lain yang melakukan Sewa wajib: a. membayar uang Sewa yang ditetapkan oleh Pengelola Barang; b. melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN PKP2B yang menjadi objek Sewa; c. mengembalikan objek Sewa dalam kondisi baik, layak guna, dan layak fungsi pada saat berakhirnya perjanjian Sewa; dan d. melakukan kewajiban lain yang ditentukan dalam perjanjian Sewa.
Koreksi Anda