Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian atau yang berada pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. Sewa; atau b. Pinjam Pakai. (2) Pemanfaatan atas BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Pengelola Barang. (3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dilakukan untuk jangka waktu yang tidak melampaui jangka waktu IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (4) Pihak Lain yang melakukan Pemanfaatan wajib menyerahkan kembali BMN PKP2B pada saat berakhirnya Pemanfaatan dalam kondisi baik, layak guna, dan layak fungsi. (5) Ketentuan mengenai Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda