Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan oleh Pihak Lain. (2) BMN PKP2B yang menjadi objek Pemanfaatan dilarang untuk: a. dipindahtangankan; dan/atau b. digadaikan atau dijadikan objek jaminan.
Koreksi Anda