Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan oleh Pihak Lain.
(2) BMN PKP2B yang menjadi objek Pemanfaatan dilarang untuk:
a. dipindahtangankan; dan/atau
b. digadaikan atau dijadikan objek jaminan.
Koreksi Anda
