Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan dapat dilakukan terhadap: a. BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; atau b. BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang. (2) Pemanfaatan atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilakukan dengan pertimbangan belum atau tidak optimal digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan batubara. (3) Pemanfaatan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan pertimbangan: a. belum digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan negara; b. untuk meningkatkan penerimaan negara; dan/atau c. untuk mencegah digunakannya BMN PKP2B secara tidak sah oleh Pihak Lain. (4) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah status objek Pemanfaatan sebagai BMN PKP2B.
Koreksi Anda