Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan dapat dilakukan terhadap:
a. BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; atau
b. BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang.
(2) Pemanfaatan atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilakukan dengan pertimbangan belum atau tidak optimal digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan batubara.
(3) Pemanfaatan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan pertimbangan:
a. belum digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan negara;
b. untuk meningkatkan penerimaan negara; dan/atau
c. untuk mencegah digunakannya BMN PKP2B secara tidak sah oleh Pihak Lain.
(4) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah status objek Pemanfaatan sebagai BMN PKP2B.
Koreksi Anda
