Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Sertipikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) termasuk kegiatan pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi dapat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Biaya yang timbul akibat pelaksanaan pendampingan atas pelaksanaan Sertipikasi BMN PKP2B yang melibatkan Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dibebankan pada anggaran masing-masing Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Koreksi Anda
