Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN PKP2B berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c, Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berkewajiban: a. menyerahkan: 1. asli bukti kepemilikan BMN PKP2B berupa tanah; 2. asli dokumen pengalihan hak kepemilikan atas tanah; dan/atau 3. dokumen kepemilikan lainnya, kepada Pengelola Barang melalui Kuasa Pengguna Barang; b. menunjukkan data fisik berupa letak, batas, dan luas bidang tanah; dan c. melaporkan hasil pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN PKP2B kepada Pengelola Barang. (2) Pengelola Barang menyimpan asli sertipikat/bukti kepemilikan BMN PKP2B berupa tanah dan/atau bangunan. (3) Pengelola Barang melakukan Penatausahaan sertipikat/bukti kepemilikan yang berada dalam penguasaannya secara tertib dan aman.
Koreksi Anda