Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan BMN PKP2B terdiri atas:
a. pengamanan administrasi;
b. pengamanan fisik; dan
c. pengamanan hukum.
(2) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pencatatan dan pelaporan BMN PKP2B; dan
b. Penatausahaan dokumen perolehan BMN PKP2B.
(3) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemberian labeling/tagging;
b. pemasangan patok;
c. pemasangan papan tanda kepemilikan;
d. pemagaran;
e. penggudangan;
f. pelaksanaan patroli;
g. pemasangan kamera pengawas; dan/atau
h. pemasangan alat pendeteksi asap, alat pemadam api otomatis, hidran, dan alat pemadam api.
(4) Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Sertipikasi BMN PKP2B berupa tanah;
b. perizinan dari pihak yang berwenang untuk mendirikan bangunan;
c. penyelesaian penanganan perkara atas BMN PKP2B di pengadilan; dan/atau
d. upaya hukum atas BMN PKP2B yang berada dalam penguasaan pihak ketiga secara tidak sah.
Koreksi Anda
