Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan BMN PKP2B terdiri atas: a. pengamanan administrasi; b. pengamanan fisik; dan c. pengamanan hukum. (2) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pencatatan dan pelaporan BMN PKP2B; dan b. Penatausahaan dokumen perolehan BMN PKP2B. (3) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemberian labeling/tagging; b. pemasangan patok; c. pemasangan papan tanda kepemilikan; d. pemagaran; e. penggudangan; f. pelaksanaan patroli; g. pemasangan kamera pengawas; dan/atau h. pemasangan alat pendeteksi asap, alat pemadam api otomatis, hidran, dan alat pemadam api. (4) Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Sertipikasi BMN PKP2B berupa tanah; b. perizinan dari pihak yang berwenang untuk mendirikan bangunan; c. penyelesaian penanganan perkara atas BMN PKP2B di pengadilan; dan/atau d. upaya hukum atas BMN PKP2B yang berada dalam penguasaan pihak ketiga secara tidak sah.
Koreksi Anda