Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang melakukan pengamanan BMN PKP2B yang menjadi tanggung jawabnya dengan biaya yang dibebankan kepada anggaran masing-masing.
(2) Pengamanan BMN PKP2B oleh Kontraktor dan Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dilakukan sampai dengan:
a. selesainya pelaksanaan penyerahan atau peralihan kepada Pemerintah atau Pihak Lain sebagai tindak lanjut dari persetujuan/penetapan oleh Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang; atau
b. selesainya pelaksanaan Pemusnahan, yang dibuktikan dengan berita acara.
(3) Dalam melakukan pengamanan BMN PKP2B, Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang menyediakan tempat penyimpanan.
(4) Dalam melakukan pengamanan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. Kuasa Pengguna Barang dan Pengguna Barang, dapat MENETAPKAN Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Pihak Lain untuk melakukan pengamanan terhadap BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang; dan
b. Pengelola Barang dapat MENETAPKAN Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Pihak Lain untuk melakukan pengamanan terhadap BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
