Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Penggunaan BMN PKP2B oleh Kontraktor/Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat melakukan penggantian berupa mesin dan/atau peralatan.
(2) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung kepada distributor tunggal.
(3) Nilai barang pengganti yang menjadi objek penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan nilai buku BMN PKP2B.
(4) Tata cara penggantian BMN PKP2B ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
