Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan BMN PKP2B oleh Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilakukan untuk kegiatan usaha pertambangan batubara, termasuk sebagai penunjang kegiatan tersebut. (2) Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian melakukan Penggunaan BMN PKP2B selama jangka waktu PKP2B atau masa berlaku IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Koreksi Anda