Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
Penggunaan meliputi:
a. Penggunaan BMN PKP2B oleh Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
b. Pendayagunaan; dan
c. penggantian.
Koreksi Anda
