Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan BMN PKP2B mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan BMN PKP2B dan memenuhi prinsip tata kelola yang baik.
(2) Kontraktor bertanggung jawab terhadap proses pengadaan BMN PKP2B dan segala akibat hukum yang menyertainya.
Koreksi Anda
