Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian memiliki tugas dan kewenangan berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian memiliki tugas meliputi: a. melakukan Penatausahaan; b. melakukan pengamanan; c. melakukan pemeliharaan; d. membuat daftar rincian aset; e. menyampaikan daftar rincian aset kepada Kuasa Pengguna Barang; f. mengajukan usulan pengelolaan kepada Kuasa Pengguna Barang; dan g. melakukan Inventarisasi, atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (3) Selain memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berwenang dan bertanggung jawab: a. mengajukan permohonan Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; b. mengajukan usulan penyerahan BMN PKP2B yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan batubara kepada Kuasa Pengguna Barang; c. melaksanakan tindak lanjut terhadap persetujuan Penggunaan dan Pemusnahan atas BMN PKP2B sesuai dengan kewenangan yang diatur pada Peraturan Menteri ini; dan d. melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda