Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian memiliki tugas dan kewenangan berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian memiliki tugas meliputi:
a. melakukan Penatausahaan;
b. melakukan pengamanan;
c. melakukan pemeliharaan;
d. membuat daftar rincian aset;
e. menyampaikan daftar rincian aset kepada Kuasa Pengguna Barang;
f. mengajukan usulan pengelolaan kepada Kuasa Pengguna Barang; dan
g. melakukan Inventarisasi, atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(3) Selain memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengajukan permohonan Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
b. mengajukan usulan penyerahan BMN PKP2B yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan batubara kepada Kuasa Pengguna Barang;
c. melaksanakan tindak lanjut terhadap persetujuan Penggunaan dan Pemusnahan atas BMN PKP2B sesuai dengan kewenangan yang diatur pada Peraturan Menteri ini; dan
d. melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
