Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
Daftar BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b merupakan BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dengan menambahkan informasi yang meliputi:
a. BMN PKP2B yang direncanakan untuk diusulkan Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, dan/atau Penghapusan;
b. BMN PKP2B yang direncanakan untuk diusulkan Pemindahan Status Penggunaan pada Kementerian Teknis dan/atau kementerian negara/lembaga; dan
c. BMN PKP2B yang direncanakan untuk diserahkan kepada Pengelola Barang, berupa:
1. tanah; dan/atau
2. tanah dan bangunan, yang tidak digunakan lagi dalam kegiatan usaha pertambangan batubara.
Koreksi Anda
