Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dirjen Minerba merupakan Kuasa Pengguna Barang BMN PKP2B. (2) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi: a. menghimpun daftar rincian aset dari Kontraktor dan Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; b. membuat daftar BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dan menyampaikannya kepada Pengelola Barang; c. membuat laporan BMN PKP2B dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang; d. membuat laporan penyerahan BMN PKP2B sebagai tindak lanjut penyerahan kepada Pemerintah; e. melakukan Inventarisasi atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang, Kontraktor, dan/atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; f. melakukan pengamanan BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang; g. melakukan pemeliharaan BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang; h. mengajukan usulan biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang; i. mengajukan usulan penyerahan BMN PKP2B yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan batubara kepada Pengguna Barang; j. melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang, Kontraktor, dan/atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan k. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab: a. mengajukan usulan pengelolaan BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang, Kontraktor, dan/atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Pengguna Barang; b. melakukan Penatausahaan BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang, Kontraktor, dan Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; c. melaksanakan pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN; d. melaksanakan tindak lanjut terhadap persetujuan Pendayagunaan, Pemindahtanganan atas BMN PKP2B dalam bentuk Penjualan secara lelang, dan Pemusnahan sesuai dengan kewenangan yang diatur pada Peraturan Menteri ini; e. melakukan penilaian risiko, mitigasi risiko, dan pemantauan risiko terhadap pengelolaan BMN PKP2B yang berada pada kewenangan Kuasa Pengguna Barang; dan f. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa Pengguna Barang dapat melimpahkan tugas dan kewenangannya secara mandat kepada pejabat struktural pada Dirjen Minerba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda