Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Menteri Teknis merupakan Pengguna Barang atas BMN PKP2B.
(2) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:
a. melaksanakan Penatausahaan;
b. melaksanakan Inventarisasi;
c. melaksanakan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik;
d. menerima dan melaksanakan verifikasi atas pelaporan daftar BMN PKP2B yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang;
e. menyusun dan menyampaikan laporan BMN PKP2B kepada Pengelola Barang; dan
f. melaksanakan Penghapusan atas BMN PKP2B berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengajukan usulan pengelolaan BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang, Kontraktor, atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Pengelola Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN;
b. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan Pendayagunaan, Pemindahtanganan, dan Pemusnahan atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
c. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang, Kontraktor, dan/atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. mengajukan permohonan Penilaian untuk pengelolaan BMN PKP2B kepada Pengelola Barang;
e. menerima laporan BMN PKP2B dari Kuasa Pengguna Barang;
f. menerima penyerahan BMN PKP2B dari Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
g. MENETAPKAN BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang yang dilakukan penggunaan kembali oleh Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian;
h. melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang, Kontraktor, dan/atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
i. melaksanakan tindak lanjut terhadap persetujuan Pendayagunaan, Pemindahtanganan atas BMN PKP2B dalam bentuk Penjualan secara lelang dan Hibah, dan Pemanfaatan dalam bentuk Sewa dan Pinjam Pakai sesuai dengan kewenangan yang diatur pada Peraturan Menteri ini; dan
j. melakukan penilaian risiko, mitigasi risiko, dan pemantauan risiko terhadap pengelolaan BMN PKP2B yang berada pada kewenangan Pengguna Barang.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang dapat melimpahkan tugas dan kewenangannya secara mandat kepada pejabat struktural unit organisasi Eselon I yang membidangi kesekretariatan dan pejabat struktural unit organisasi Eselon II yang membidangi pengelolaan BMN pada Kementerian Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Penunjukan pejabat struktural dan teknis pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Pengguna Barang.
Koreksi Anda
