Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara merupakan Pengelola Barang atas BMN PKP2B berwenang:
a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan Pemanfaatan, Pemindahan Status Penggunaan, atau Penghapusan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor;
b. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan Pendayagunaan atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
c. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan Pemusnahan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang;
d. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan Pemindahtanganan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
e. memberikan pertimbangan, menyampaikan penolakan, dan mengajukan usulan Pemindahtanganan BMN PKP2B yang memerlukan persetujuan PRESIDEN atau Dewan Perwakilan Rakyat, serta memberikan persetujuan sebagai tindak lanjut dari persetujuan PRESIDEN atau Dewan Perwakilan Rakyat;
f. menerima penyerahan BMN PKP2B dari Pengguna Barang;
g. MENETAPKAN BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang yang dilakukan penggunaan kembali oleh Kontraktor/Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
h. melakukan penyerahan BMN PKP2B kepada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
i. MENETAPKAN Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang;
j. mengajukan usulan pengalokasian anggaran pengelolaan BMN PKP2B;
k. mengelola anggaran pengelolaan BMN PKP2B;
l. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian;
m. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan BMN PKP2B;
n. melaksanakan tindak lanjut terhadap persetujuan Pendayagunaan, Pemanfaatan, Pemindahan Status Penggunaan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan atas BMN PKP2B;
o. melaksanakan pengelolaan atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara;
p. melakukan penilaian risiko, mitigasi risiko, dan pemantauan risiko terhadap pengelolaan; dan
q. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan secara subdelegasi kepada Direktur Jenderal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
