Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai: a. bentuk dan tata cara pengisian SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. penerbitan SKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; c. pengenaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan d. penetapan besarnya pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Pasal.id