Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran PBB Migas yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak berlaku untuk Wajib Pajak yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembayaran PBB Panas Bumi yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki izin pengusahaan Panas Bumi setelah berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
(3) Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Bank Persepsi yang ditunjuk.
(4) Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib melimpahkan penerimaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi ke rekening SUBRKUN KPPN nomor 501.000xxxxxx pada Bank INDONESIA pada akhir hari kerja bersangkutan.
(5) Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan Surat Setoran Pajak PBB.
Koreksi Anda
