Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permintaan pemindahbukuan pembayaran dari Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan meminta kepada Bank INDONESIA untuk melakukan pemindahbukuan penerimaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi dari Rekening Migas Nomor 600.000411980 dan Panas Bumi Nomor 508.000084980 ke rekening Bank Persepsi yang ditunjuk. (2) Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan permintaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah Direktur Jenderal Perbendaharaan menerima permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi dari Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Pasal.id