Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Anggaran melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1).
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian atas dokumen permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi per Wajib Pajak yang:
a. sudah menyetorkan bagian pemerintah; dan
b. belum menyetorkan bagian pemerintah.
(3) Dalam hal Wajib Pajak sudah menyetorkan bagian pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, besarnya PBB Migas dan PBB Panas Bumi menjadi faktor pengurang dalam perhitungan DBH Sumber Daya Alam Migas dan DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi.
(4) Dalam hal Wajib Pajak belum menyetorkan bagian pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, besarnya PBB Migas dan PBB Panas Bumi menjadi beban pemerintah pusat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
