Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Permintaan pembayaran PBB Migas dan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dilengkapi dengan dokumen:
a. Daftar Ketetapan PBB Migas per Wajib Pajak serta salinan SPPT dan/atau SKP PBB per Wajib Pajak per kabupaten/kota untuk areal daratan (onshore) dan salinan SPPT dan/atau SKP PBB per Wajib Pajak untuk areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi; dan
b. Daftar Ketetapan PBB Panas Bumi per Wajib Pajak serta salinan SPPT dan/atau SKP PBB per Wajib Pajak per kabupaten/kota.
(2) Permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tanpa dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilunasi paling lambat:
a. 6 (enam) bulan untuk SPPT; atau
b. 1 (satu) bulan untuk SKP PBB, sejak permintaan pembayaran, beserta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
