Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran PBB Migas melalui pemindahbukuan berlaku untuk Wajib Pajak yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. (2) Pembayaran PBB Panas Bumi melalui pemindahbukuan berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki Kuasa, Izin Pengusahaan Panas Bumi untuk Pembangkitan Tenaga Listrik atau Kontrak Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, dan/atau Kontrak Beli Uap atau Tenaga Listrik sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. (3) Direktur Jenderal Pajak mengajukan permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Juni. (4) Besarnya permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi dihitung berdasarkan SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan/atau SKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (5) Permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi atas SKP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan/atau selisih pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (6) Denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diajukan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena tidak termasuk dalam bagian pemerintah yang disetor oleh Wajib Pajak ke Rekening Migas dan Panas Bumi. (7) Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. (8) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening Migas dan rekening Panas Bumi ke rekening Bank Persepsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Pasal.id