Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN harga minyak mentah INDONESIA, harga gas bumi, harga uap, harga listrik, dan kurs yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk penetapan NJOP PBB Migas dan NJOP PBB Panas Bumi dengan mempertimbangkan besaran harga dan nilai kurs yang digunakan dalam APBN/APBN Perubahan.
Koreksi Anda
