Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah NJOP. (2) NJOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi untuk permukaan bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditentukan melalui harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atau perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis. (3) NJOP PBB Migas untuk tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ditentukan melalui nilai jual pengganti yang dihitung berdasarkan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. hasil perkalian angka kapitalisasi dengan hasil produksi Minyak Bumi dan harga minyak mentah INDONESIA; dan/atau b. hasil perkalian angka kapitalisasi dengan hasil produksi gas bumi dan harga gas bumi. (4) NJOP PBB Panas Bumi untuk tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ditentukan melalui nilai jual pengganti yang dihitung berdasarkan: a. hasil perkalian angka kapitalisasi dengan hasil produksi uap dan harga uap; dan/atau b. hasil perkalian angka kapitalisasi dengan hasil produksi listrik dan harga listrik. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk penentuan NJOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi untuk tubuh bumi yang belum atau tidak mempunyai hasil produksi. (6) Hasil produksi minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan minyak bumi yang terjual (lifting) dalam satu tahun sebelum Tahun Pajak berjalan. (7) Hasil produksi gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan gas bumi yang terjual dalam satu tahun sebelum Tahun Pajak berjalan. (8) Hasil produksi uap dan/atau listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan uap dan/atau listrik yang terjual dalam satu tahun sebelum Tahun Pajak berjalan. (9) NJOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi untuk bangunan ditentukan melalui nilai perolehan baru sebesar biaya pembangunan baru setelah dikurangi penyusutan.
Koreksi Anda