Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pajak berkoordinasi dengan badan atau instansi yang bidang tugas dan kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi, untuk:
a. melaksanakan sosialisasi mengenai tata cara pengisian dan pengembalian SPOP dan LSPOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
b. membantu percepatan pengembalian SPOP dan LSPOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi;
c. memperoleh data yang terkait dengan pengisian SPOP dan LSPOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi;
d. memfasilitasi penyampaian SPPT PBB Migas kepada Subyek Pajak atau Wajib Pajak.
Koreksi Anda
