Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pajak berkoordinasi dengan badan atau instansi yang bidang tugas dan kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi, untuk: a. melaksanakan sosialisasi mengenai tata cara pengisian dan pengembalian SPOP dan LSPOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak; b. membantu percepatan pengembalian SPOP dan LSPOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi; c. memperoleh data yang terkait dengan pengisian SPOP dan LSPOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi; d. memfasilitasi penyampaian SPPT PBB Migas kepada Subyek Pajak atau Wajib Pajak.
Koreksi Anda