Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 76-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Teks Saat Ini
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d, dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak sumbangan tersebut diserahkan.
(2) Biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial dilaksanakan lebih dari 1 (satu) Tahun Pajak, biaya pembangunan infrastruktur sosial dibebankan sekaligus sebagai pengurang penghasilan bruto pada Tahun Pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan, dengan contoh penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial dibiayai oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh masing-masing Wajib Pajak.
(5) Pengeluaran masing-masing Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibatasi tidak melebihi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Koreksi Anda
