Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 76-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai sumbangan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan; b. nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau c. harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri. (2) Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 76-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Pasal.id