Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Orang Pribadi meminta pengembalian dalam mata uang selain Rupiah, Bank Operasional I melakukan konversi atas nilai pengembalian sebagaimana tersebut dalam SP2D ke dalam nilai mata uang berkenaan sesuai tanggal valuta.
(2) Pelaksanaan konversi atas nilai pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar kurs valuta yang berlaku pada Bank Operasional I berkenaan.
Koreksi Anda
