Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6), Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Pembayaran pengembalian atas dasar SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam mata uang Rupiah.
(3) Biaya konversi dari mata uang Rupiah ke mata uang asing dan biaya transfer dari Bank Operasional I ke rekening Orang Pribadi atas pembayaran pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Orang Pribadi berkenaan.
Koreksi Anda
