Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas pembayaran pengembalian secara tunai, KPP wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya dengan menerbitkan SPMKP. (2) KPP menerbitkan SPMKP berdasarkan realisasi pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14. (3) Penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda