Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyediaan uang untuk Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), KPP menerbitkan SPM UP Pengembalian (kode Akun 825115 Pengeluaran Uang Persediaan Pengembalian (Restitusi) Pajak) sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Penerbitan SPM UP Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar perkiraan pengeluaran yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak. (3) Penyediaan UP untuk Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (kode Akun 825115) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar rencana kebutuhan pembayaran pengembalian secara tunai untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id