Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 12 ayat (1) dilakukan oleh Pemegang Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai yang ditempatkan pada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara.
(2) Pemegang Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala KPP dan bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran KPP tersebut.
Koreksi Anda
