Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang disetujui untuk dikembalikan melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan Orang Pribadi:
a. tidak dapat menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a; atau
b. menghendaki pengembalian secara tunai dalam mata uang rupiah,
maka Konter Pembayaran membayar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) secara tunai dalam mata uang Rupiah.
(2) Atas selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai yang disetujui untuk dikembalikan dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikembalikan kepada Orang Pribadi.
Koreksi Anda
